Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi 11 parpol soal "Parliamentary Threshold" sebagai langkah tepat untuk menyehatkan politik nasional dan sistem kepartaian masa depan.

"Putusan itu sudah tepat dalam rangka spirit menyederhanakan sistem kepartaian," ujarnya kepada pers di Gedung DPR Jakarta, Jumat (13/2).

Menurut dia, penyederhanaan itu hanya dimungkinkan selama ketentuan "Electoral Threshold" (ambang batas minimal perolehan suara partai untuk bisa ikut pemilu selanjutnya) maupun "Parliamentary Threshold" (ambang batas minimal perolehan suara partai untuk bisa memperoleh kursi DPR RI) dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga berpendapat bahwa "Parliamentary Threshold" tidak menghambat eksistensi partai karena hanya membatasi partai-partai yang berhak ada di DPR RI, sementara untuk DPRD masih diperkenankan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia sudah menjadi kebutuhan riil di masyarakat.

"Ketentuan ini sudah menjadi bagian perundang-undangan yang berlaku dan mengikat," ujar Anas.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan pengujian UU tersebut dengan dipimpin majelis hakim konstitusi, Moh Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (13/2) mengatakan menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (*)

Editor: Guntur Mulyo W
Copyright © ANTARA 2009