Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyetakan, pihaknya tidak pernah mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung tahanan langsung kepada Departemen Keuangan (Depkeu), tanpa melalui pembahasan di Komisi III DPR. "Bohong kalau dikatakan kami pernah mengajukan anggaran langsung ke Ditjen Anggaran. Kami tidak pernah lakukan hal itu," kata Antasari kepada pers usai menyerahkan Laporan Kinerja dan Penggunaan Anggaran KPK Tahun 2008 kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Antasari mengungkapkan, pihaknya memang pernah mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung tahanan sebesar sekitar Rp90 miliar. Namun pengajuan anggaran itu tidak pernah langsung kepada Depkeu. "Pengajuan kepada DPR melalui Komisi III. Kami tiga kali mengajukan," katanya yang menambahkan, pengajuan anggaran untuk pembangunan gedung tersebut masih ditolak DPR. Menurut Antasari, ketika tiga kali pengajuannya ke DPR ditolak, KPK tidak pernah mengajukan anggaran kepada Depkeu. Yang mengejutkan, KPK menerima surat dari Ditjen Anggaran yang isinya pengalokasian anggaran sebesar Rp90 miliar untuk KPK. "Kami (pada awalnya) tentu senang anggaran disetujui. Tetapi anggaran itu ternyata dipersoalkan karena belum pernah dibahas dan disetujui Komisi III DPR," kata Antasari. KPK juga tidak mengerti mengapa anggaran tersebut bisa disetujui alokasinya walaupun belum disetujui Komisi III DPR. Padahal KPK tidak pernah mengajukan anggaran ke Depkeu. Di tengah penolakan pengajuan anggaran itu, KPK pernah ditemui dua anggota DPR. Tak lama setelah itu, tiba-tiba turun surat dari Ditjen Anggaran yang isinya menyetujui angaran Rp90 miliar kepada KPK. KPK menyelamatkan uang negara dari tangan koruptor sebesar Rp600 miliar pada tahun 2008 dan uang tersebut berasal 46 kasus yang bisa diselesaikan. Demikian diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar saat menyampaikan Laporan Kinerja dan Penggunaan Anggaran KPK tahun 2008 kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Saat menyampaikan laporan kinerja, Antasari didampingi Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, M Jasin, Bibit Samad Rianto dan Haryono Umar. Sedangkan Agung didampingi Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Antasari mengemukakan, pimpinan KPK memang sengaja menyerahkan langsung laporan kepada pimpinan lembaga-lembaga tinggi negara dan tidak melalui kurir. Hal itu akan menjadi kegiatan rutin setiap awal penggunaan anggaran baru. Diharapkan minggu depan kami akan menyerahkan laporan ini kepada pimpinan BPK," kata Antasari. Dalam laporan yang disampaikan kepada pimpinan DPR, KPK pada 2008 menuntaskan penyidikan 46 kasus korupsi dengan nilai uang negara yang dapat diselesaikan sebesar Rp500 miliar. Sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan dari kegiatan pencegahan sebesar sekitar Rp100 miliar. "Dengan demikian, jumlahnya Rp600 miliar," kata antasari yang menjelaskan, ada kegiatan penindakan dan pencegahan pada akhir tahun yang belum masuk laporan kinerja tahun 2008. Ketua DPR Agung Laksono menyambut langkah KPK yang menyerahkan Laporan Kinerja dan Penggunaan Anggaran langsung kepada pimpinan lembaga tinggi negara. "Disampaikans ecara langsung, tidak melalui kurir," katanya. Agung menyatakan, DPR mendukung KPk melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. "Langkah KPK telah mendapat apresiasi dari dalam negeri maupun luar negeri," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009