Jakarta, 13/02/09 (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera ) Yusuf Ashari dan Gubernur Bank Indonesia Boediono melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Perumahan pada hari Kamis (12/02) di Gedung Radius Prawiro Bank Indonesia Jakarta.

Pembentukan tim koordinasi ini merupakan suatu langkah untuk memajukan perumahan tanah air, karena tujuan dibentuknya tim ini adalah untuk menambah kapasitas pembiayaan keperluan rakyat, khususnya terhadap perumahan. "Perumahan adalah salah satu kebutuhan yang paling dasar bagi masyarakat kita. Patut disyukuri bahwa hari ini kita akan menyaksikan pembentukan tim koordinasi untuk memperlancar segi pembiayaan perumahan tanah air melalui proses sekuritisasi yang sudah banyak diterapkan di banyak negara". Demikian disampaikan Gubernur BI dalam sambutannya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009, pemenuhan kebutuhan perumahan memperoleh prioritas yang tinggi. "Kebutuhan perumahan merupakan suatu keperluan dasar bagi masyarakat, selain itu juga memberikan arti ekonomi yang luas karena multiplier effect-nya banyak." Ujar Menkeu. Oleh karena itu, Departemen Keuangan melalui instansi terkait yaitu Bapepam-LK, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran akan membantu, mendorong dan mendukung sepenuhnya tim koordinasi ini.

Sementara itu, Menpera menyatakan momentum penandatanganan SKB ini sangat tepat, karena pada tahun ini Kementerian Negara Perumahan Rakyat bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum (DPU) sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Salah satu unsur yang dimaksud dalam RUU tersebut adalah materi tentang pembiayaan perumahan. Menurut Menpera, pembiayaan merupakan faktor sentral dalam pemenuhan kebutuhan rumah terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009