Jakarta (ANTARA News) - Pemeriksaan terhadap Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, terpaksa dihentikan karena yang bersangkutan kelelahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Pemeriksaan terhadap Kuasa Pemegang Saham perusahaan rekanan Depkumham dalam layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak pukul 09.45 WIB sampai 17.00 WIB, di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap Hartono Tanoesudibyo dihentikan karena dirinya menyatakan kelelahan.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (18/2) mendatang dengan tanpa melakukan pemanggilan. Pada pemeriksaan hari ini, Hartono Tanoesudibyo ditanyai 30 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Hartono Tanoesudibyo, Kamis tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 09.45 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel dan Andi F Simangunsong.
Pemeriksaan itu terkait untuk mengkonfrontasi dengan keterangan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyatakan, kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum Depkumham yang merugikan keuangan negara Rp400 miliar, melibatkan banyak pihak selain Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo.
"Ya benar, kasus sisminbakum melibatkan banyak pihak," katanya di Jakarta, Kamis.
Karena itu, kata dia, pihaknya saat ini memeriksa Hartono Tanoesudibyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dia masih dalam kapasitas saksi perkara Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka)," katanya.
Kendati demikian, pihaknya sampai sekarang belum mengetahui materi dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik perkara tersebut.
"Tentang materinya saya belum tahu, dan belum dilaporkan hasil penyidikannya," katanya.
Saat ditanya apa kejaksaan akan memanggil kembali mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam kasus tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui rencana pemanggilan itu.
"Saya belum tahu tergantung penyidik," katanya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Romli Atmasasmita, mengatakan kasus sisminbakum harus dipertanggungjawabkan secara bersama-sama.
Dari informasi penyidik, Romli Atmasasmita menyatakan siap untuk buka-bukaan soal sisminbakum di pengadilan, termasuk soal keterlibatkan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum itu, yakni Zulkarnain Yunus, Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009