Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan pimpinan sekte Kerajaan Tuhan, Lia Eden yang menjadi tersangka kasus penistaan agama ke jaksa penuntut umum (JPU di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Lia Eden, polisi juga menyerahkan tersangka lain yakni Wahyu Anindito atas tuduhan yang sama, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain di Jakarta, Kamis.
"Penyerahan kedua tersangka itu dilakukan karena berkas keduanya telah dianggap lengkap. Mereka diserahkan ke JPU tadi pagi," katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke JPU antara lain surat dan dokumen berisi imbauan untuk meninggalkan agama.
Lia Eden ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Mahoni No 30, Bungur, Jakarta Pusat 15 Desember 2008 lalu.
Lia Eden pernah divonis dua tahun penjara dalam kasus yang sama dan baru bebas pada pertengahan 2008 lalu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009