Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat besok akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi pasal 202 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Siaran pers MK yang diterima ANTARA News di Jakarta, Kamis, menyebutkan uji materi UU Pemilu tersebut diajukan oleh 11 parpol, serta oleh calon anggota legislatif dan anggota partai politik peserta Pemilu 2009.
Pasal 202 ayat (1) UU Pemilu yang diuji oleh pemohon tersebut berkaitan dengan keberlakuan sistem ambang batas untuk memperoleh kursi di Dewan.
Pemohon menguji eksistensi pasal 202 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota dewan yang dianggap bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), pasal 2 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pasal 202 ayat (1) yang diuji oleh para pemohon berbunyi "Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR".
Menurut pemohon, sistem ambang batas sebenarnya diterapkan di negara bersistem parlementer, bukan presidensiil.
Pemohon menilai pasal yang diuji tersebut tidak menerapkan sistem minoritas, yaitu suatu sistem yang jika seseorang mendapat suara terbanyak di suatu daerah maka secara otomatis dia berhak menjadi anggota DPR meskipun partainya tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan.(*)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009