Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) Widodo AS selaku Ketua Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) meminta agar pembentukan Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) harus didasarkan pemikiran yang matang. "Semua harus mengacu pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran. Mengingat banyak instansi, departemen terkait keamanan laut yang telah memiliki kewenganan sesuai aturan hukum masing-masing," katanya, saat memimpin rapat dengan jajaran Rapat Pleno Bakorkamla, di Jakarta, Kamis. Ia meminta, agar pembahasan mengenai ISCG benar-benar dilakukan secara komprehensif dari berbagai aspek sehingga keberadannya benar-benar efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya melakukan pengamanan laut nasional. Menurut Bakorkamla dalam situsnya http://www.bakorkamla.go.id/news.php?id=263) antara lain telah melaksanakan tiga kali Operasi Terkoordinasi dengan melibatkan kapal dan pesawat pengintai maritim dari stakeholder yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp. 401.800.000.000,. Didalam Operasi Bakorkamla menggunakan kapal Catamaran 12 meter yang dirancang sebagai kapal patroli baru sergap dan menginduk pada kapal patroli besar. KapalCatamaran tersebut juga melaksanakan Operasi Perbantuan kepada instansi stakeholder Bakorkamla.Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Jusman Syafeii Djamal mengatakan, pembentukan ISCG akan benar-benar mengakomodasi semua kewenangan yang dimiliki masing-masing instasi selama ini dalam pengamanan laut. "Jadi, tidak ada kesan kompetisi diantara instansi terkait, semua mengarah pada pembentukan institusi yang baik, efektif dan efisien," ujarnya. Rapat Pleno Bakorkamla itu antara lain dihadiri Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksamana Madya TNI Budhi Rahardjo, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Menteri Perhubungan Jusman Syafeii Djamal, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Jaksa Agung Hendarman Soepandji, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Dahuri dan Kepala BIN Syamsir Siregar.Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) Sunaryo mengatakan, pemerintah kini masih membahas payung hukum Indonesia Sea and Coast Guard" (ISCG) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Ditemui usai menghadiri Rapat Pleno Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), ia mengatakan, pembentukan ISCG merupakan amanat dari UU No 17/2008 tentang Pelayaran yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. "Pembahasan mengenai PP ini akan melibatkan seluruh instansi terkait dengan keamanan laut, dan pasal-pasalnya akan bersifat terbuka, sehingga sangat fleksibel mengikuti perkembangan di lapangan," tuturnya. PP tersebut, lanjut Sunaryo, ditargetkan selesai pada Mei 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009