Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyambut baik kebijakan Pemerintah Kanada mencabut peringatan bepergian /"travel warning"nya kepada Indonesia dalam "Travel Report" (Laporan Perjalanan) yang rutin dikeluarkan sebagai pedoman warga Kanada sebelum bepergian ke luar negeri. Menurut keterangan resmi Departemen Luar Negeri di Jakarta, Kamis, pencabutan itu terhitung sejak 11 Febuari 2009. Keputusan itu menambah daftar negara yang telah mencabut peringatan dan larangan bepergian warganya ke Indonesia setelah sebelumnya Pemerintah Amerika Serikat (AS) juga melakukan hal yang sama pada tahun 2008. "Travel warning telah dicabut dalam laporan ini. Informasi yang terdapat dalam Laporan Perjalanan ini telah melalui peninjauan dan pemutakhiran yang diperlukan. Kami tidak lagi memberlakukan status untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu ke Indonesia," demikian pernyataan dalam laman resmi Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Internasional Kanada (DFAIT). Keputusan untuk mencabut "travel warning" tersebut adalah hasil dari peninjauan menyeluruh serta pemutakhiran terhadap kondisi Indonesia di segala aspek dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan itu merupakan hasil dari kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh instansi terkait baik di Indonesia maupun di Kanada untuk terus menerus mendekati Pemerintah Kanada agar mencabut "travel warning" karena dinilai sudah tidak relevan. Keberhasilan penciptaan kondisi keamanan yang mantap dalam beberapa tahun terkahir merupakan bukti bahwa Indonesia adalah tempat yang aman. Bahkan, secara khusus seringkali disampaikan kepada Pemerintah Kanada bahwa keberhasilan penyelenggaraan Konferensi Perubahan Iklim di Bali pada tahun 2007 lalu dimana Kanada juga turut mengirimkan utusan setingkat menteri merupakan bukti bahwa tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan di Indonesia. Sejauh ini Indonesia telah mengalami dampak negatif akibat dari pencantuman Indonesia dengan status "avoid non-essential travel" bagi warga Kanada yang berupa penurunan signifikan jumlah wisatawan Kanada ke Indonesia. Sejak diberlakukannya "travel warning" pada tahun 2002, jumlah wisatawan Kanada ke Indonesia pada periode 2002-2007 tidak pernah mencapai 55 ribu wisatawan per tahun, jumlah yang rata-rata dicapai sebelum adanya peringatan. Dengan adanya keputusan pencabutan status peringatan tersebut, maka diharapkan meningkatkan daya tarik dan daya saing Indonesia dalam menarik wisatawan Kanada.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009