Surabaya (ANTARA News) - Empat terdakwa dalam kasus pemotongan jari dua warga Tual, Maluku Tenggara, John Refra alias John Kei, Fransiscus Refra alias Tito, Anthonius Tanlain alias Tony, dan Pedro Tanlain alias Edo, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John Kei dan kawan-kawan dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

"Akibat perbuatan terdakwa, dua saksi korban, Yemri Refra dan Charles Refra mengalami cacat permanen sehingga keduanya tidak bisa mencari nafkah," kata Ketua Tim JPU, Dahlan.

Berdasarkan keterangan saksi korban, lanjut dia, John dan Tito yang melakukan pemotongan jari dengan menggunakan parang di rumah Tito di Tual pada 19 Juli 2008.
"Ada sembilan parang yang disiapkan terdakwa Tony. Saat itu saksi korban hendak dipotong kepalanya, tapi Tito menginginkan jarinya," kata Dahlan didampingi empat rekan JPU lainnya, Setyo Pranoto, Hari Sutopo, Agus, dan Beny Hermanto.

Jari tangan kiri kedua korban dipotong di bangku kecil yang terbuat dari kayu.

"Saat Tito meminta kepada Yemri dan Charles meletakkan tangan kanannya karena ketakutan. Saksi korban sempat bertanya, apakah satu atau dua jari, tapi malah dibentak dan dimaki. Hal itu membuat saksi korban semakin ketakutan," katanya.

Awalnya jari kedua saksi korban tidak sampai putus lantaran parang yang digunakan Tito tumpul. Setelah Tony menggantinya dengan parang yang lebih tajam, empat jari tangan kanan, yakni jari telunjuk, jari tengah, jari manis, dan jari kelingking, kedua saksi korban terputus.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU menyebutkan beberapa hal yang dianggap memberatkan, yakni John dan Tito tidak mengakui perbuatannya, demikian pula dengan Pedro yang menampik keterlibatannya dalam kasus itu dan berniat mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat petugas Polda Maluku.

Sedang Tony dianggap berbohong selama persidangan karena mengaku sebagai pelaku pemotongan jari kedua korban yang masih saudara sepupu dengan John dan Tito itu.

Namun demikian, JPU mempertimbangan hal-hal yang meringankan tuntutan, di antaranya, John merasa menyesal menjemput dua korban dari rumahnya, bahkan Tito sempat menawarkan biaya pengobatan di RSUD Tual dan memberikan uang santunan melalui Oltis Refra, paman korban.

Namun tawaran itu ditolak oleh kedua korban. "Selain itu saksi korban bersedia memaafkan para terdakwa," kata Dahlan menambahkan.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.45 hingga 13.30 WIB itu mendapat penjagaan ketat ratusan personel kepolisian dari Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan KPPP Tanjung Perak.

Beberapa jam sebelum sidang berlangsung, puluhan simpatisan John Kei memadati PN Surabaya. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan "Simpatisan John Key" pada bagian belakang dan "Maluku" pada bagian depan.

Dari logatnya mereka kebanyakan orang Madura yang bersimpati terhadap preman yang namanya berkibar di Jakarta itu.

(*)


Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009