Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kandidat pilkada untuk tidak melibatkan TNI, Polri dan ASN dalam kegiatan politik.
"Menarik atau ditarik ASN, TNI dan Polri dalam kepentingan politik tidak diperbolehkan. Kandidat yang melibatkan ASN, TNI dan Polri untuk kepentingan politik pilkada, dapat diproses secara hukum," kata anggota Badan Pengawa Pemilu Kepulauan Riau, Indrawan, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia menjelaskan pelibatan ASN, TNI dan Polri dalam kegiatan politik dapat diproses secara hukum, meski belum memasuki tahapan kampanye. Sebagai contoh, foto-foto anggota TNI, Polri atau ASN bersama kandidat pilkada tidak diperbolehkan dijadikan sebagai alat sosialisasi.
Baca juga: Pangdam II/Sriwijaya tekankan netralitas prajurit di Pilkada 2020
"Saya sudah berulang kali menyampaikan di ruang publik agar kandidat pilkada tidak melibatkan TNI, Polri dan ASN untuk kepentingan pilkada," ujarnya.
Indrawan juga mengingatkan seluruh ASN, TNI dan Polri untuk bersikap netral dalam menghadapi pilkada. Keterlibatan oknum ASN, oknum TNI dan oknum Polri mendukung salah satu peserta pilkada berpotensi menimbulkan konflik.
Baca juga: Kapolda DIY ingatkan jajaran kepolisian jaga netralitas
Di antara lembaga itu, ASN yang berpotensi dilibatkan dalam kegiatan politik pilkada, terutama di daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri kembali. Karena itu, ia mengimbau seluruh ASN tetap menjaga netralitas, dan jangan mau dilibatkan dalam kegiatan politik pilkada.
Dalam berbagai kesempatan, pimpinan TNI dan Polri di daerah kerap mengigatkan anggotanya untuk tetap menjaga netralitas pada pilkada. TNI dan Polri juga siap mengamankan dan mendukung pilkada berjalan secara maksimal dan sukses.
"Kami membero apresiasi kepada pemerintah daerah, TNI dan Polri yang sampai sekarang tetap menjaga netralitas," tuturnya.
Baca juga: Panglima-Kapolri minta prajurit di Morotai jaga netralitas Pilkada
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020