Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) sedang merintis penbentukan lembaga pengembangan dan pengawas koperasi jasa keuangan dan koperasi jasa keuangan syariah.
"Lembaga ini nantinya akan berfungsi sebagai ,Bank Indonesia-nya koperasi," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pembiayaan, Agus Muharram, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, selama ini fungsi kontrol terhadap operasional koperasi terutama yang banyak bergerak dalam usaha simpan pinjam belum berjalan dengan baik.
Hal itu karena belum ada lembaga resmi yang berperan dalam fungsi pengembangan dan pengawasan terhadap koperasi jasa keuangan tersebut.
"Kami sedang merintis dan akan segera merealisasikan agar ada lembaga resmi yang mengawasi koperasi-koperasi tersebut," katanya.
Selama ini praktik penyimpangan termasuk rentenir banyak ditemukan di lapangan karena belum adanya aturan resmi sekaligus lembaga pengawasnya.
Dalam kaitan itu, pihaknya juga sedang mendorong dilakukannya revisi terhadap sistem pemeringkatan koperasi sehingga dapat diketahui peta-peta koperasi di Indonesia.
"Kita jadi mengetahui mana yang benar-benar berkualitas dan mana yang tidak," katanya.
Selain itu, sistem pemeringkatan koperasi di Tanah Air juga dinilai harus segera direvisi karena tidak berfungsi optimal dalam kaitannya sebagai acuan perbankan untuk mengucurkan kredit.
Perbankan tidak mengakui secara resmi bahkan tidak memperhitungkan peringkat koperasi untuk memberikan kredit kepada koperasi yang bersangkutan.
Untuk membuat sistem rating tersebut tidak menjadi percuma pihaknya berupaya untuk menyempurnakannya terutama dalam aspek kelembagaan, keuangan, dan SDM pengelola.
Selain itu, pihaknya akan menyempurnakan sistem rating dalam aspek keanggotaan, tata laksana, dan akuntabilitas. Sedangkan dari aspek keuangan akan direvisi dari sisi solvabilitas dan neraca.
Penyempurnaan sistem juga akan mengatur tentang mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap koperasi jasa keuangan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009