Surabaya (ANTARA News) - Kantor Wilayah VI PT Jamsostek (Persero) mengantisipasi meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja dengan menaikkan alokasi dana program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi total lebih kurang Rp477,2 miliar pada 2009. Kepala Kanwil VI Jamsostek, Tjipto Rahadi kepada pers di Surabaya, Rabu, mengemukakan alokasi dana JHT itu mengalami peningkatan sekitar 165 persen dibanding 2008. "Sampai Januari lalu, situasi masih cukup stabil. Namun, dampak krisis ekonomi global yang diprediksi mengakibatkan banyak perusahaan gulung tikar, imbasnya juga menimpa tenaga kerja," katanya. Tjipto Rahadi menjelaskan pada 2008 lalu, Kanwil VI Jamsostek membayarkan dana program JHT kepada 76.775 ribu tenaga kerja peserta Jamsostek yang kena PHK. Selain menaikkan dana program JHT, Kanwil VI Jamsostek juga mengalokasikan dana bantuan PHK sebesar Rp500 juta. "Upaya menggaet kepesertaan baru terus dilakukan. Selain tenaga kerja perusahaan, tahun ini kami juga fokus menggarap segmen pekerja mandiri yang potensinya masih sangat besar," tambah Tjipto. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka konter khusus di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya. Selain untuk sosialisasi dan edukasi program Jamsostek, langkah ini juga untuk jemput bola peserta baru. Hingga akhir 2008, kepesertaan Jamsostek di Kanwil VI yang meliputi wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 2.472.378 tenaga kerja. Dari jumlah kepesertaan tersebut, hanya 959.187 pekerja yang menjadi peserta aktif dan selebihnya 1.513.191 pekerja merupakan peserta nonaktif. Total tabungan tenaga kerja yang dihimpun dari kepesertaan mencapai Rp4,83 triliun lebih atau rata-rata sekitar Rp1,9 juta per tenaga kerja (peserta). Tjipto Rahadi menambahkan pihaknya juga memudahkan peserta mengambil manfaat dari keikutsertaan Program Jamsostek dengan memperpendek masa tunggu klaim santunan dari sebelumnya enam bulan menjadi hanya satu bulan. "Upaya ini dilakukan agar tenaga kerja peserta Jamsostek yang terkena PHK, bisa memanfaatkan dananya untuk kepentingan lain," kata Tjipto.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009