Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI meminta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) serius mengawasi pengoperasian pukat hela atau dikenal dengan "trawl" di Kalimantan Timur bagian Utara.
Hal tersebut disampaikan dewan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu.
Dewan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut meminta kepada Menteri untuk mengawasi langsung operasi pukat hela di tiga kabupaten dan satu kota di Kalimantan Timur yang telah ditetapkan dalam Permen KP Nomor PER.06/MEN/2008 dan direvisi dengan Permen KP Nomor PER.14/MEN/2008.
Dewan meminta DKP untuk lebih teliti dengan menerbitkan Permen yang memberikan izin atas pengunaan alat tangkap pukat hela di Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Tarakan, mengingat masih adanya Keppres Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pelarangan Penggunaan Trawl di seluruh Perairan Indonesia.
Selain itu, dewan mempertanyakan kebijakan terkait pengguna pukat hela yang diberikan untuk perahu dengan kapasitas 10 gross ton ke bawah. Dengan kapasitas yang kecil tentu alat tangkap pukat yang besarnya hampir menyerupai lapangan bola tentu tidak sesuai.
Sementara itu, Menteri sendiri menjelaskan bahwa dalam revisi Permen KP Nomor PER.14/MEN/2008 mengharuskan Gubernur dan Bupati/Walikota mendata kapal pukat hela.
Kepala daerah juga menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan izin penggunaan alat tangkap tersebut, ujar Freddy.
Dalam Permen tersebut, ia mengatakan, tidak mentolerir penambahan jumlah karena hanya diberikan yang sudah ada. Ukuran kapal kecil di bawah 20 gross ton, dan dimiliki oleh masyarakat nelayan setempat.
Pelaksanaan Permen ini sendiri, Menteri mengatakan akan terus dievaluasi sampai pertengahan tahun 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009