Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan sementara tiga anggotanya, yang merupakan wartawan Surat Kabar Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), yang diduga terlibat dalam insiden Sumut yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Siaran pers PWI Pusat yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu, menyebutkan, sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI itu diberikan sampai ada keputusan hukum pasti atas ketiga wartawan surat kabar harian SIB tersebut. Sanksi itu diberikan karena PWI Pusat menilai telah terjadi pelanggaran berat atas Kode Etik Jurnalistik dan merusak citra organisasi PWI. Ketiga wartawan SIB tersebut adalah GM Panggabean (Pemimpin Umum), Chandra Panggabean (Wakil Pemimpin Umum/Ketua Dewan Redaksi) dan Victor Siahaan (Penanggung Jawab). PWI Pusat, melalui Dewan Kehormatan PWI, sebelumnya telah menerima laporan dari pengurus PWI Cabang Sumatera Utara dan Dewan Kehormatan Daerah PWI Cabang Sumut, tentang pemberitaan SIB pada 3 Februari 2009 dan keterlibatan wartawan anggota PWI dalam demonstrasi anarkis di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2) yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat. Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Margiono dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Tarman Azam itu juga menyebutkan, keterlibatan wartawan anggota PWI dalam demostrasi anarkis tersebut telah menodai kehormatan profesi wartawan dan citra PWI. PWI Pusat juga menilai, pemberitaan SIB pada 3 Februari 2009 berjudul "Ketua Umum PGI Wilayah Sumut: PROTAP: Warga Tapanuli Tidak Terhempang Lagi" dan beberapa berita sebelumnya dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik PWI. Meski demikian, PWI Pusat mengimbau semua pihak tetap menghormati kemerdekaan pers dan tidak bertindak anarkis terhadap pers, khususnya terhadap surat kabar harian SIB. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009