Jakarta  (ANTARA News) - Hartono Tanoesudibyo, Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), akan diperiksa terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada Kamis (11/2).

"Kata penyidik, Hartono Tanoesudibyo akan datang ke Kejagung besok," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy di Jakarta, Kamis.

Seperti diketahui, Hartono Tanoesudibyo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyatakan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo, sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus sisminbakum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

"Hartono Tanoesudibyo layak untuk dijadikan sebagai tersangka," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Hal itu terkait keterangan Yohannes Woworuntu, Direktur Utama (Dirut) PT SRD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, mengaku dirinya hanya menjadi "boneka" dalam perusahaan yang menjadi rekanan Depkumham dalam menjalankan sisminbakum tersebut.

Ia menambahkan bahkan kalau perlu Hartono Tanoesudibyo dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sampai sekarang tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik Kejagung akan meminta keterangan Hartono Tanoesudibyo, terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Hartono tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik sebanyak dua kali, pada 23 Desember 2008 dan 8 Januari 2009. Kemudian, penyidik berencana melakukan pemanggilan pada 9 Januari 2009.

Jampidsus mengatakan, Hartono Tanoesudibyo sampai sekarang masih menjalani perawatan khusus dari dokter.

Penyidik Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus sisminbakum itu, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pegawai Depkumham).   (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009