"Kesalahan pengelolaan dana desa karena ketidakmampuan kepala desa dalam proses administrasi keuangan, penyelesaiannya harus dengan pembinaan bukan dengan tindakan hukum," kata Mendagri pada acara rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 di Palembang, Jumat.
Berdasarkan data, sekitar 60 persen kepala desa (kades) tidak tamat Sekolah Menegah Atas (SMA), jika ditemukan kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa jangan langsung dikenakan tindakan hukum.
"Bantu kades yang melakukan kesalahan admistrasi, kecuali jika memang diketahui mereka secara sengaja melakukan penyimpangan dana desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil atau membangun rumah kades tersebut boleh langsung diberikan tindakan hukum," ujar mantan Kapolri itu.
Menurut dia, selama ini cukup banyak kades ketakutan menggunakan dana desa karena "dihantui" jika terjadi kesalahan bisa berurusan dengan hukum.
"Jangan sampai terjadi kades ketakutan memanfaatkan dana desa yang dialokasikan untuk membangun desa, jika kades telah menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya tidak akan diproses hukum," kata Tito.
Uang sekitar Rp1 miliar yang telah disiapkan dalam alokasi dana desa (ADD) tidak beredar karena kades takut menggunakannya bisa menghambat program pembangun desa.
Untuk mencegah terjadinya kesalahan pengelolaan dana desa, kades diminta untuk meningkatkan kemampuan managerial danadministrasi keuangan.
Peningkatan pengetahuan dan kemampuan itu bisa dilakukan kades secara mandiri dan dukungan pemerintah kabupaten dengan memfasilitasi kades mengikuti pelatihan kepemimpinan dan adminitrasi keuangan, kata Mendagri.
Baca juga: Mendagri minta kepala desa kuasai tiga ilmu
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar pada acara tersebut meminta kades menggunakan dana desa tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
"Dana desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa," ujarnya.
Dana desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu.
Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja, kata Mendes PDTT.
Baca juga: Sri Mulyani minta desa Sumsel selesaikan syarat penyaluran dana desa
Baca juga: Mendes PDTT isi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa
Baca juga: Mendagri ingatkan transparansi penggunaan dana desa
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020