Kami sebenarnya ingin memastikan apakah RUU ini (setelah disahkan menjadi undang-undang, red) juga menjawab pernasalahan tata ruang, apakah dengan perubahan ini, penataan ruang di daerah-daerah bisa menjadi lebih baik atau tidak
Semarang (ANTARA) - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Jawa Tengah berharap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa menyelesaikan berbagai permasalahan tata ruang terkait dengan kemudahan perizinan investasi.
"Kami sebenarnya ingin memastikan apakah RUU ini (setelah disahkan menjadi undang-undang, red) juga menjawab pernasalahan tata ruang, apakah dengan perubahan ini, penataan ruang di daerah-daerah bisa menjadi lebih baik atau tidak," kata Ketua IAP Jateng Agung Pangarso di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kemudahan pemberian izin berinvestasi harus tetap memperhatikan tata ruang agar tidak merusak kondisi lingkungan.
Baca juga: Airlangga tekankan bahasan "Omnibus Law" Cipta Lapangan Kerja di DPR
Ia menyebutkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) akan menjadi salah satu instrumen dalam pengendalian tata ruang.
Organisasi profesi perencana kota dan wilayah itu juga memberikan catatan kepada pemerintah agar tetap melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pemberian kemudahan bagi para investor.
"Harus dipastikan, kalau investor dipermudah maka pengawasan dan pengendaliannya bagaimana? Ada konsekuensi yang harus dipahami bersama, bukan berarti kita tidak setuju investasi yang mudah, tapi perlu ada suatu instrumen jika tidak sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Agung pada Forum Diskusi Perencana Jateng dengan tema "RUU Omnibus Law, Apa Implikasinya Terhadap Penataan Ruang?" di Hetero Space Semarang.
Baca juga: Pimpinan DPR janji akan libatkan komunitas ojol bahas RUU Omnibus Law
Sekjen IAP Jateng Raka Suryandaru menambahkan, dari forum diskusi yang dihadiri sejumlah kalangan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa dalam rangka penyederhanaan dan harmonisasi perizinan untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, di bidang penataan ruang diperlukan rencana detil tata ruang (RDTR) digital dan peraturan zonasi (PZ) yang teritegrasi dengan Pelayanan Perizinan OSS.
Dengan perizinan pemanfaatan ruang secara daring diharapkan akan mempermudah investasi dan menghilangkan permasalahan penyimpangan perizinan terkait tata ruang.
Kemudian, perlu perhatian terhadal pentingnya keadilan bagi masyarakat pemilik lahan supaya terhindar dari berbagai praktik spekulasi lahan yang kadang terjadi dalam pengadaan lahan untuk investasi.
"Diperlukan juga perangkat aturan operasional dan fasilitasi bagi perencana dan pemerintah daerah jika RUU ditetapkan menjadi UU," tuturnya.
Baca juga: Pakar UGM: Tidak ada penghapusan AMDAL pada RUU Omnibus Law
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020