Jakarta (ANTARA News) - Pencetakan sekitar 128 ribu surat suara pemilu legislatif 2009 untuk kawasan Papua dihentikan karena setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kelebihan jumlah pemilih tetap di Papua.
"Di Papua ada kelebihan pemilih tetap 128 ribuan. Jadi sementara ini untuk logistiknya kami stop dulu untuk 128 ribuan itu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu.
Andi mengatakan, surat suara untuk pemilih di Papua akan dihentikan sambil mencari solusi terbaik menyikapi adanya kelebihan jumlah pemilih di Papua.
Menurut dia, jika tetap dicetak, maka akan ada kelebihan surat suara dan dari segi anggaran itu tidak efisien. Kelebihan data pemilih tetap di Papua ini terjadi karena permasalahan dalam pendataan pemilih yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih.
Andi mengungkapkan setelah diteliti kembali ditemukan daftar pemilih tetap yang ganda. Ia mengakui ada permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk pemilu legislatif 2009.
Ada data dari petugas pemutakhiran yang terlambat diserahkan pada KPU Kabupaten/Kota. Akibatnya perubahan data yang disampaikan ke KPU pusat juga terlambat, sementara KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap untuk pemilu legislatif.
Lebih lanjut Andi mengatakan, KPU dapat melakukan perubahan atas daftar pemilih tetap jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Dasarnya yakni pasal 48 dan 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Pasal 48 UU 10/2008 menyebutkan Bawaslu dan Panwaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, PPK, dan PPS.
Dalam hal pengawasan tersebut Bawaslu dan Panwaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan warga negara yang memiliki hak pilih, maka Bawaslu dan Panwaslu menyampaikan temuan pada KPU, PPK, PPS, dan PPLN (pasal 49 ayat 1).
Selanjutnya, ayat 2 pasal tersebut menyebutkan KPU, PPK, PPS, dan PPLN wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu dan Panwaslu tersebut.
"Kalau panwaslu menemukan persoalan dalam pengawasan DPS dan DPT, penetapan, hingga daftar pemilih tambahan itu maka dapat dilaporkan ke KPU. Lalu KPU menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tinggal kita sebagai eksekutor menindaklanjuti itu," katanya.
Andi mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa Panwaslu mengenai permasalahan dalam daftar pemilih tersebut. "Pasal ini bisa dijadikan dasar bagi KPU untuk melakukan perbaikan data, permohonannya dari KPU setempat," katanya.
KPU juga dapat melakukan perbaikan daftar pemilih tetap jika ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menjadi dasar hukumnya.
Namun, Andi mengatakan, belum ada kepastian mengenai perppu tersebut. Seperti diketahui, sebelumnya KPU mengajukan perppu yang salah satu isinya mengenai penyempurnaan daftar pemilih tetap.
"Kami akan mengkaji yang mana solusinya. Mengenai kelebihan jumlah pemilih, kami tidak cetak surat suaranya, tetapi kalau tidak ada perubahan mau tidak mau harus dicetak sesuai DPT," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009