Palembang (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta para kepala desa menggunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran sehingga bisa terhindar dari penyalahgunaan dan masalah hukum.
"Dana Desa yang didistribusikan langsung dari pusat ke desa sekitar Rp1 miliar bukan untuk kepala desa tetapi untuk seluruh masyarakat desa," kata Mendes Desa PDTT pada acara rapat kerja pengelolaan dana desa Sumsel tahun 2020 di Palembang, Jumat.
Menurut menteri, Dana Desa harus digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dan posyandu.
Selain itu juga digunakan untuk melakukan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bisa menurunkan angka kemiskinan dan membuka kesempatan kerja, katanya.
Para kepala desa diminta jangan ragu dan takut untuk menggunakan dana yang telah masuk ke rekening kas desa jika mengikuti petunjuk pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut.
Dana Desa disalurkan tiga tahap, pertama sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan terakhir 20 persen.
Dana yang sudah masuk ke rekening diminta untuk langsung digunakan dengan pola padat karya tunai desa (PDKT) sehingga bisa beredar dan mendorong perekonomian desa, kata Mendes PDTT.
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan itu menambahkan dana desa merupakan dana rakyat bukan untuk keperluan pribadi kades.
Kepala desa harus menggunakan dana tersebut untuk menurunkan angka kemiskinan, membangun infrastruktur, dan membuka kesempatan kerja di desa.
Dana yang dialokasikan untuk belanja negara pada tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp2.540 triliun
Perinciannya Rp856,9 triliun belanja langsung ke daerah
ditransfer ke provinsi dan kabupaten/kota dan khusus ke desa Rp72 triliun, kata Menkeu.
Baca juga: Mendagri ingatkan transparansi penggunaan dana desa
Baca juga: Mendes PDTT imbau dana pembangunan desa lewat nontunai
Baca juga: Mendes PDTT isi kekosongan ribuan tenaga pendamping desa
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020