Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak seluruhnya gugatan perdata menteri keuangan (menkeu) ke Tommy Soeharto terkait jual beli PT Timor Putra Nasional (TPN).

"Gugatan ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Reno Listowo, dalam sidang putusan gugatan perdata pemerintah tersebut, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat perusahaan milik Tommy Soeharto, PT TPN, terbelit utang sebesar Rp4,045 triliun ke Bank Dagang Negara (BDN) dan Bank Bumi Daya (BBD).

Kemudian, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih piutang dan menyita aset PT TPN yang selanjutnya dijual dengan harga miring Rp444 miliar.

Pemerintah menemukan fakta penjualan piutang tersebut, janggal karena PT Vista Bella Pratama yang membeli hak tagih utang PT TPN berafiliasi dengan PT Humpus melalui PT Mandala Buana Bhakti.

Sedangkan posisi Tommy Soeharto merupakan pemegang saham mayoritas di PT TPN serta komisaris utama PT Humpuss.

Karena itu, pemerintah atas nama menkeu menggugat PT Vista Bella Pratama, PT Buana Mandala Bakti, PT Humpuss, PT TPN, Tommy Soeharto, serta PT Amazonas Finance Limited.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa tergugat I (PT Vista Bella Pratama), tergugat II (PT Buana Mandala Bakti), tergugat III (PT Humpuss), tergugat IV (PT TPN) dan tergugat V (Tommy Soeharto), tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan.

"Tergugat I, II, III, IV, dan V tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata majelis hakim.

Majelis hakim menilai perjanjian jual beli PT TPN antara BPPN dengan PT Vista Bella adalah sah secara yuridis, tidak melanggar Pasal 613 KUHPerdata dan 1320 KUHPerdata.

Kemudian, majelis hakim menilai adanya dalil afiliasi dalam antara tergugat I sampai V, tidak ada bukti.

"Tidak ada satupun saksi menyatakan tergugat I itu, berafiliasi dengan PT TPN, tidak ada bukti. Tergugat I dalam membeli utang PT TPN telah memenuhi syarat BPPN," katanya.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara, Nur Tamam, menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim itu, karena tidak mempertimbangkan bukti transfer uang dari tergugat III ke tergugat I.

"Kami akan mengajukan banding, karena majelis hakim hanya melihat bukti dari tergugat saja," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum turut tergugat PT Amazonas Finance Limited, Gunthar Bachroemsjah, menyatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan itu.

"Karena majelis hakim hanya menyebut tergugat I sampai V saja, sedangkan klien kami tidak disebut," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009