Laporan DPD ke Mabes Polri dilakukan oleh Ketua Panitia Ad Hoc III DPD Faisal Mahmud ke Mabes Polri Jakarta, Rabu.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, DPD menilai proyek pembangunan Pusat Informasi Majapahit (PIM) yang berlokasi di kawasan situs Majapahit di Trowulan itu telah merusak situs tersebut dan melanggar Undang-Undang No.5/1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Sebelumnya, Tim Panitia Ad Hoc III DPD RI telah melakukan kunjungan kerja ke lokasi situs Majapahit tersebut serta melakukan pembahasan terhadap apa yang terjadi di kawasan tersebut, terkait pembangunan PIM. PAH III DPD juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah ahli arkeologi.
DPD menilai pemerintah dinilai melanggar UU tentang Benda Cagar Budaya terkait proyek pembangunan PIM yang dibangun di atas lahan seluas 2.190 meter persegi di lokasi situs Majapahit di Trowulan, Mojokerto.
DPD menyatakan, pemerintah mengabaikan perlindungan, legalisasi pengawasan terhadap benda cagar budaya sehingga menimbulkan kerusakan situs Majapahit Trowulan.
"Pemerintah tidak menerapkan pengelolaan benda cagar budaya secara tepat sehingga menimbulkan kerusakan situs tersebut," kata Faisal Mahmud, beberapa waktu lalu.
Pemerintah juga dinilai lalai dalam bertindak. Sebagai penanggungjawab, pemerintah semestinya melakukan perlindungan benda cagar budaya dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan akibat pembangunan PIM tersebut.
Karena itu, DPD mendesak pemerintah menghentikan secara total terhadap tindakan pengrusakan situs Majapahit. Pemerintah diminta segera melakukan rehabilitasi secara menyeluruh dan maksimal terhadap kerusakan situs Majapahit.
"Pemerintah harus melakukan perlindungan benda cagar budaya yang merupakan situs Majapahit dengan melakukan legalisasi terhadap situs dam benda cagar budaya di Kawasan Trowulan," kata Faisal Mahmud. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009