Bandaralampung (ANTARA News) - Eksportir kopi maupun komoditas lainnya di Lampung gelisah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 1/M/-DAG/PER/ 2009 tentang Ekspor Barang Wajib Letter of Credit (L/C).
"Dalam Permendag itu menyebutkan ekspor hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Domestik," kata Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Suherman Harsono, di Bandarlampung, Selasa.
Selain itu disebutkan pula setiap melaksanakan ekspor sebagaimana dimaksud, eksportir wajib mencantunkam nomor L/C pada pemberitaan ekspor barang (PEB).
Eksportir yang melakukan ekspor dalam Permendag itu katanya wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor setiap tiga bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pergadangan Luar Negeri.
Permendag itu menyebutkan pula eksportir yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanski berupa penangguhan ekspor dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua AEKI Lampung menanggapi Permendag tersebut mengatakan eksportir merasa gelisah terutama eksportir kecil.
Menurutnya sejak krisis keuangan global eksportir sangat sulit mendapatkan pembiayaan perbankan, para eksportir selama ini sudah meninggalkan pemakaian L/C karena biaya yang mahal.
Apalagi kata dia, dengan kondisi sekarang meski memakai L/C perbankan domestik/nasional tetap melakukan collect ke bank pembuka L/C sebelum dibayarkan kepada eksportir.
"Eksportir sejak krisis sudah mengalami permasalahan pembiayaan," ujar dia.
Para eksportir kecil akan sangat sulit bersaing dengan eksportir perusahaan milik asing (PMA) yang mempunyai fasilitas finansial dari luar negeri untuk membuka L/C jika Permendag itu tetap diterapkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Agus Salim, juga telah mengeluarkan surat 512/III.11/PLN-1/II/2009 tanggal 9 Februari 2009 perihal Ekspor Barang Wajib L/C memperkukuh perturan menteri tersebut.
"Artinya tanpa L/C tidak bisa ekspor," tambah dia pula.
Adanya biaya tambahan untuk pembukaan L/C maupun pencairan L/C melalui bank, biaya tersebut akan dikalkulasikan ke harga pembelian, otomatis biaya L/C tersebut akan dibebankan pada petani dan ini sangat bertentangan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan petani.
"Jika peraturan menteri itu diberlakukan, dalam waktu dekat ini jelas akan mematikan para eksportir kecil karena tidak mampu bersaing," kata dia menerangkan.
Ia menjelaskan total nilai ekspor kopi nasional tidak lebih dari satu persen dari total nilai ekspor nasional, "apakah betul itu akan mengakibatkan penurunan penerimaan devisa?"
Secara keseluruhan katanya AEKI Lampung tidak melihat nilai tambah bagi petani maupun eksportir akibat pemberlakuan ekspor wajib L/C tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009