"Kita menghargai putusan MK, karena keserentakan itu lebih ditekankan pada pemilu tingkat pusat yakni pilpres, DPD, DPR-RI," kata Alex Ofong, di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan konsekuensi dari pelaksanaan sistem Pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pelaksanaan pemilu serentak lebih ditekankan pada pemilu tingkat pusat atau pemilu nasional, sedangkan pemilu tingkat daerah bisa gabungkan atau dipisahkan.
Artinya, untuk pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan wali kota serta pemilu DPRD provinsi, kabupaten dan kota diberi pilihan untuk boleh digabungkan atau dipisahkan dari pemilu pusat, katanya.
Karena itu, dia mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI, dapat menyikapi putusan MK ini dengan bijaksana.
"Tentu dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi faktual, termasuk tingkat kesulitan di setiap daerah," katanya.
Perhatian pada tingkat kesulitan di daerah ini penting, demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu dengan hasil yang berkualitas, katanya.
Baca juga: Rencana pemilu proporsional tertutup, Wapres: Perlu kajian mendalam
Baca juga: Pengamat: Jangan kembali ke sistem pemilu yang buruk
Baca juga: Ini kata pengamat soal Pemilu dengan sistem proporsional
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020