Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, kendaraan tak bermesin atau kendaraan umum sektor informal, tidak harus mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai tanda kompetensinya. "Pengemudi sektor informal ber-SIM itu hanya usulan dalam RUU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Jadi, bisa saja tanda kompetensinya dalam bentuk lain," kata Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Suroyo Alimoeso saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Penegasan tersebut disampaikan terkait dengan keberatan sejumlah anggota Komisi V DPR yang meminta agar undang-undang (UU) apapun yang dihasilkan oleh DPR, harus berpihak kepada rakyat dan tidak sebaliknya, membebani atau apalagi menyengsarakan rakyat. Demikian antara lain diungkapkan anggota Komisi V DPR Ida Bagus dari F-PDIP dan Afni Ahmad dari F-PAN secara terpisah di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, sebelumnya. Pernyataan anggota DPR itu dikemukakan terkait dengan pembahasan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilai memberatkan rakyat. Dalam RUU itu, disebutkan bahwa pemilik kendaraan tidak bermesin juga harus memiliki izin. Itu artinya, pengendara sepeda angin, atau tukang becak dan seterusnya harus memiliki ijin resmi. Menurut Suroyo, filosofi RUU LLAJ tersebut adalah bagi pengemudi kendaraan yang mengangkut penumpang seperti andong, becak dan lainnya harus memiliki kompetensi yang jelas dan terukur sebagai bentuk tanggung jawab. "Itu dasarnya. Jangan dipersoalkan `output`-nya. Tetapi, semangatnya seperti itu dan hal itu nantinya bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk diklat atau lainnya. Jadi, mereka tercatat memiliki kompetensi," katanya. Ia juga menegaskan, regulator sektor transportasi ingin agar demi terciptanya lalu lintas di jalan yang tertib maka filosofi pemanfaatan teknologi untuk kepentingan penegakan hukum di jalan juga diperlukan. "Kalau ingin maju, maka jangan persoalkan `output`-nya, tetapi harus dilihat maksud dan tujuannya. Contohnya, dalam RUU LLAJ juga dimungkinkan penggunakan teknologi informasi untuk penegakan hukum di jalan," katanya. Termasuk juga, soal siapa yang menerbitkan SIM paska RUU LLAJ, "tidak perlu dan penting siapa lembaganya asalkan mampu memberikan iklim kondusif bagi terciptanya tertib lalu lintas. Jika mau maju, polisi mestinya murni penegakan hukum, bukan ngurusin administrasi SIM".(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009