Jakarta (ANTARA News) - PT Elnusa Tbk (ELSA) melayangkan gugatan terhadap bank, atas transaksi derivatif yang dilakukan. Gugatan tersebut dilakukan, karena Elnusa merasa terdapat perbedaan mengenai transaksi dolar AS selling, antara pihak perseroan dengan pihak Bank. Gugatan telah kami lakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Februari 2009, kata Direktur Utama ELSA, Eteng A Salam, dalam keterbukaan informasi Selasa. Elnusa memutuskan untuk melakukan gugatan, sehubungan dengan laporan mengenai potensi kerugian nilai kurs, akibat transaksi dolar AS Selling. Potensi kerugian tersebut, menurut Eteng adalah adanya klaim pihak bank, karena terdapat perbedaan mengenai transaksi dolar AS Selling, diantara kedua belah pihak. Perseroan menganggap, persoalan tersebut, sudah memasuki ranah hukum, dan tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi antara kedua belah pihak. "Perbedaan tersebut, menurut kami, telah sampai kepada tingkat permasalahan yang harus dilesaikan melalui jalur hukum," ujarnya. Dengan adanya gugatan tersebut, maka klaim dari pihak bank tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus menunggu sampai dengan diperolehnya ketetapan dari pengadilan. Posisi modal bersih perseroan per 30 september 2008, mencapai Rp1,59 triliun Sementara total aktiva perseroan hingga kuartal III/2008, berada pada posisi Rp3,4 triliun. Dengan kondisi tersebut, perseroan merasa klaim yang dinyatakan Bank, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap kemampuan perseroan, dalam melaksanakan kewajibannya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009