Wamena (ANTARA) - Polres Jayawijaya, Provinsi Papua memastikan berkas perkara korupsi yang melibatkan tersangka Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jayawijaya berinisial EA sudah P-21.
P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Artinya perkara itu sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan kepolisian tinggal menunggu permintaan Jaksa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kasus tersebut masuk dalam tahap P-21, sudah lengkap. Kita tunggu perintah Jaksa. Tahap dua berarti orangnya dan barang bukti kita serahkan ke Jaksa. Bendahara di BPBD Jayawijaya," katanya.
Korupsi tahun 2015 ini baru dinyatakan P-21 setelah pengumpulan barang bukti, bahan keterangan selama kurang lebih tujuh tahun.
"Itu penyalahgunaan anggaran BPBD Jayawijaya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp400 juta lebih," katanya.
Dominggus mengatakan ke depan kasus-kasus korupsi akan menjadi perhatian kepolisian setempat.
"Jadi bukan saja masalah pencurian sepeda motor yang kita perhatikan, tetapi kasus korupsi, penyalahgunaan anggaran negara itu menjadi perhatian kami," katanya.
Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengaku belum mendapat laporan dari penegak hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
"Kami belum dapat laporan terkait itu," katanya.
Baca juga: PN Wamena Tetapkan Delapan Mantan Anggota DPRD Jayawijaya Ditahan
Baca juga: Pemkab Jayawijaya libatkan KPK awasi dana desa
Baca juga: Kejati Papua selidiki dugaan korupsi Rp 281 miliar di BPD Paniai
Baca juga: Kejari Nabire bidik tersangka baru korupsi Bank Papua
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020