Kupang (ANTARA) - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mendesain teknis pelaksanaan pemilu serentak yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Teknis pelaksanaan ini penting sehingga baik kampanye calon presiden maupun calon anggota DPR-RI dan DPD sama-sama mendapat perhatian publik, kata Jemris Fointuna di Kupang, Jumat.
Baca juga: KPU kota tunggu petunjuk model pelaksanaan pemilu serentak
Baca juga: MK tolak gugatan, pelaksanaan Pemilu tetap serentak
Baca juga: KPU Timor Leste ingin contoh pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan konsekuensi dari pelaksanaan sistem Pemilu serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, dimana sistem pelaksanaan pemilu seperti pada pemilu 2019, tetapi KPU perlu memikirkan desain teknis pelaksanaan, sehingga pada saat kampanye, bukan saja kampanye capres yang menjadi fokus perhatian publik tetapi juga kampanye calon legislatif mendapat perhatian yang sama," katanya.
Mengenai teknis, dia mengatakan, KPU dapat belajar dari pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.
Pada pemilu 2019, kata dia, banyak penyelenggara ad hoc yang meninggal dunia akibat proses penghitungan suara dilakukan tanpa jedah.
Artinya, ke depan KPU perlu mendesain teknis penghitungan suara secara lebih baik, sehingga penyelenggara ad hoc dapat melaksanakan tugas secara baik, dengan tetap taat asas dan prosedur tanpa harus menjadi korban, kata Jemris Fointuna.
Jika teknis perhitungan suara dilakukan seperti pada Pemilu 2019, maka dikuatirkan penyelenggara pemilu akan mengalami kesulitan untuk merekrut panitia ad hoc karena pengalaman pada pemilu serentak yang lalu, katanya.
Baca juga: Pengawas pemilu asing puji pelaksanaan pilkada Indonesia
Baca juga: Nasdem Gorontalo apresiasi pelaksanaan Pemilu serentak
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020