Kebijakan menghentikan sementara pelayanan umrah dari luar Arab Saudi untuk antisipasi penyebaran virus COVID-19 diharapkan diberlakukan bagi yang belum memiliki atau sedang mengurus visa sementara. Sedangkan bagi yang telah keluar visanya diizinkan

Palembang (ANTARA) - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan meminta kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperbolehkan jamaah umrah yang telah mengantongi atau memiliki visa diperbolehkan berangkat masuk ke negara tersebut untuk beribadah dan ziarah.

"Kebijakan menghentikan sementara pelayanan umrah dari luar Arab Saudi sebagai tindakan antisipasi penyebaran virus COVID-19 diharapkan diberlakukan bagi yang belum memiliki atau sedang mengurus visa sementara. Sedangkan bagi yang telah keluar visanya diizinkan datang menjadi tamu Allah SWT," kata Pimpinan Travel Umrah PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah di Palembang, Jumat.

Ia mengatakan dampak keluarnya kebijakan secara tiba-tiba itu menimbulkan keresahan bagi jamaah dan kerugian besar bagi penyelenggara ibadah umrah.

Melihat dampak tersebut, kata dia, diharapkan menjadi pertimbangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan pengecualian kepada jamaah umrah yang sudah memiliki visa dan siap berangkat pada penghujung Februari dan Maret 2020.

Tindakan pencegahan masuknya virus COVID-19, kata dia, sangat dipahami namun diharapkan ada kebijakan khusus untuk memberikan kesempatan bagi jamaah umrah Indonesia yang telah disetujui permohonan visanya.

Untuk memastikan jamaah yang akan masuk ke Arab Saudi terbebas dari penyakit yang disebabkan virus COVID-19, kata dia, bisa saja menambah persyaratan telah melalui pemeriksaan kesehatan dari lembaga resmi negara asal sebelum berangkat atau menyiapkan tim pemeriksaan kesehatan secara ketat di bandara kedatangan Jeddah atau Madinah.

Dia menjelaskan, pengelola travel umrah terkejut dengan adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara pelayanan umrah dari luar negaranya sebagai tindakan antisipasi penyebaran virus COVID-19.

"Kebijakan tersebut sangat mengejutkan dan menimbulkan kerugian besar karena dapat mengganggu pemberangkatan jamaah yang telah dijadwalkan Februari ini, sepanjang Maret 2020 dan beberapa bulan ke depan," katanya.

Kebijakan tersebut, kata dia, seharusnya diberlakukan Pemerintah Arab Saudi kepada yang baru akan mengajukan permintaan visa, sehingga bagi yang belum keluar visanya bisa dilakukan persiapan penundaan atau penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah.

Permasalahan tersebut diharapkan tidak berkepanjangan dan diharapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi segera memiliki cara yang lebih baik untuk mencegah penyebaran virus CIVID-19.

"Dan segera membuka pintu kedatangan jamaah yang akan melakukan ibadah umrah dan ziarah di Kota Madinah dan Mekkah," demikian Irwansyah.

Baca juga: DPR RI minta pemerintah cari solusi penundaan umrah

Baca juga: Corona, 2.393 jamaah umrah terdampak

Baca juga: Indonesia hormati kebijakan Arab Saudi menutup akses bagi WN asing

Baca juga: Kemenag imbau calon umrah bersabar atas kebijakan pemerintah Arab

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020