Medan (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mendesak Dewan Pers segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dan memberikan sanksi terhadap harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dalam kasus Propinsi Tapanuli (Protap). "Sudah saatnya Dewan Pers sebagai wakil publik dalam melindungi hak-hak masyarakat bersikap proaktif dengan membentuk tim investigasi khusus untuk menilai dan memberikan sanksi kepada SIB terakit kasus Protap," ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Onny Kresnawan, di Medan, Selasa. Dia mengatakan, setelah tragedi Protap berdarah yang mengakibatkan wafatnya Ketua DPRD Sumut H Abdul Aziz Angkat, media cetak yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso, Medan itu terus menjadi sasaran unjuk rasa kelompok masyarakat menuntup pertangungjawaban. Masyarakat menilai selama ini harian SIB tidak professional dan cenderung provokatif khususnya dalam mengemas berita-berita mengenai pembentukan Protap dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu juga dinilai memicu aksi anarkis karena surat kabat itu telah menebar berita bohong mengenai pembentukan propinsi baru di Sumut itu dengan berlindung dibalik konsep kemerdekaan pers selama ini. Untuk menghindari polemik berkepanjangan dan tetap menjaga kebebasan pers yang berkeadilan dan bertanggungjawab maka sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers maka sebelum menentukan sikap Dewan Pers harus melakukan investigasi, ujarnya. Dewan Pers juga diharapkan segera mengumumkan sanksi atau rekomendasi kepada SIB dihadapan publik sehingga tidak terjadi polemik apakah SIB merupakan media pers yang semestinya yakni netral, tepat, akurat dan benar atau bukan sebaliknya sebagai media propaganda untuk kepentingan kekuasaan pribadi atau golongan. Karena jangan sampai kasus Protap menjadi bias dan menimbulkan korban kepada media serta insan pers lain yang masih memiliki idealisme dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik . AJI Medan juga meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas kasus Protap dan membawa para pelakunya hingga ke pengadilan serta semua pihak tetap menghormati serta mentaati Undang-undang Pers, katanya lagi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009