Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus meminta pemerintah mencarikan solusi agar masyarakat yang tertunda melaksanakan umrah karena kebijakan Kerajaan Arab Saudi, bisa mendapatkan haknya setelah kondisi membaik.
"Pemerintah harus memastikan jamaah bisa berangkat dengan penjadwalan ulang, nanti setelah dicabutnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara visa kunjungan umrah ke Mekah dan Madinah karena dampak penyebaran virus corona (COVID-19)," katanya di Padang, Sumbar, Jumat.
Baca juga: Kemenag imbau calon umrah bersabar atas kebijakan pemerintah Arab
Ia juga meminta pemerintah agar melakukan pendekatan kepada Kerajaan Arab Saudi melalui Dubes dan meyakinkan bahwa Indonesia bukan negara yang terjangkit virus corona.
"Hingga saat ini kan belum ada masyarakat Indonesia yang terjangkit," ujarnya.
Ihsan menyebut ada dua kerugian yang akan dialami oleh jamaah dengan penundaan keberangkatan itu, yakni kerugian materi dan psikologi. Ada jamaah yang menabung sejak lama untuk berangkat, kemudian dengan adanya masalah ini juga menjadi kesedihan bagi mereka.
Baca juga: Saudi hentikan umrah, Menag sebut keselamatan jamaah lebih utama
"Di Indonesia rata-rata per bulan itu ada sekitar 110.000 jamaah yang berangkat umrah, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama," katanya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang sudah dijadwalkan berangkat umrah agar bersabar sementara pemerintah mencarikan jalan keluarnya.
"Kita beri kesempatan pada pemerintah untuk mencari solusi terlebih dahulu," katanya.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit memprediksi kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi itu tidak akan terlalu lama. Setelah itu, jamaah umrah kembali bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Tidak perlu panik karena ini hanya penundaan, bukan dibatalkan," ujarnya.
Ia yakin pemerintah akan bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat sehingga secepatnya bisa berangkat umrah.***3***
Baca juga: Khofifah minta masyarakat hormati kebijakan Arab Saudi terkait umrah
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020