Terkait hal ini Sunarta diminta segera merumuskan kebijakan terkait diskresi penuntutan mengenai pengesampingan perkara pidana karena alasan tertentu.
Baca juga: Jaksa Agung ajak jaksa utamakan nurani dalam tetapkan vonis tipiring
"Tolok ukurnya, jumlah kerugian yang kecil, usia terdakwa diatas 70 tahun dan sebagainya. Ini agar penuntutan benar-benar memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Tidak hanya berdasarkan penilaian yuridis formil atau keadilan formal semata, melainkan berpijak pada keadilan substansial," kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Pihaknya berharap kedepannya tidak ada lagi kejadian penuntutan perkara seperti pencurian getah karet sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Simalungun.
"Kedepan jangan terulang lagi penuntutan pada Kakek pengambil getah di Simalungun yang dipenjara dua bulan," katanya.
Kasus kakek Samirin (68) di Simalungun mencuat karena dipenjara selama dua bulan hanya karena mengambil sisa getah karet seharga Rp17.400.
Dia dinyatakan bersalah atas pencurian yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan swasta di Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas termasuk anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan. Dia bahkan mengajukan diri sebagai penjamin agar terdakwa bisa bebas dari jerat hukum.
Baca juga: Soal Paniai, Mahfud akan panggil Jaksa Agung
Baca juga: Jaksa Agung jelaskan pembubaran TP4 pada pejabat pemerintah daerah
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020