Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) saat menggeledah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: Pengacara minta KPK tunda dulu pemanggilan dan pemeriksaan Nurhadi
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK sita dokumen dan alat komunikasi di Surabaya
Baca juga: MAKI akan serahkan data pemborong aset Nurhadi ke KPK
"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Namun, kata dia, penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara saat penggeledahan tersebut.
"Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujar Ali.
Ali pun menegaskan KPK akan tetap berusaha mencari dan menangkap tiga buronan tersebut.
"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," kata dia.
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Haris Azhar: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dapat proteksi "mewah"
Baca juga: Pimpinan KPK tanggapi positif sayembara untuk Harun Masiku-Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020