"Karena itu, KPU Bitung memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara, setelah penghitungan jumlah kuota tiap kelurahan tidak mencukupi sesuai yang ditetapkan KPU, yakni mininal 6 orang pelamar," kata Idhli Ramadhiani, Komisioner K
Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung melaporkan dari 69 kelurahan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih ada 75 persen kelurahan yang belum penuhi kuota panitia pemungutan suara (PPS) dalam Pilkada 2020 ini.
"Karena itu, KPU Bitung memperpanjang pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara, setelah penghitungan jumlah kuota tiap kelurahan tidak mencukupi sesuai yang ditetapkan KPU, yakni mininal 6 orang pelamar," kata Idhli Ramadhiani, Komisioner KPU selaku Kadiv SDM dan Parmas, di Bitung, Jumat.
Dia mengatakan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 18 sampai 24 Februari 2020, hanya 17 kelurahan yang memenuhi kuota, sedangkan 52 kelurahan belum memenuhi kuota yang ditentukan.
Berdasarkan keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tanggal 4 Februari, disampaikan bahwa KPU Bitung membuka perpanjangan calon anggota PPS untuk 52 kelurahan yang jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 25 sampai 27 Februari 2020.
Jadwal pendaftaran pada tanggal 25 sampai 26 Februari dibuka pada pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA, tanggal 27 Februari pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 sampai 24.00 WITA dengan tempat pendaftaran di ruang aula KPU Kota Bitung.
Idhli Ramadhiani mengatakan bahwa jika dalam perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS juga belum memenuhi kuota, maka tes tertulis akan dilaksanakan,
"Ujian tertulis akan tetap dilaksanakan sambil KPU menyurati lembaga profesional untuk pemenuhan kuota PPS tanpa mengikuti ujian tertulis, langsung dites wawancara," kata Idhli.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020