Masa kerja panitia pemilihan paling lama 30 hari sejak ditetapkan, dan dapat diperpanjang atas persetujuan Pimpinan DPRD

Jakarta (ANTARA) - Fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta telah menetapkan dan mengesahkan panitia pemilihan (panlih) Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Masa kerja panitia pemilihan paling lama 30 hari sejak ditetapkan, dan dapat diperpanjang atas persetujuan Pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam putusan DPRD DKI yang salinannya juga diterima ANTARA, Jumat.

Ada empat tugas yang harus diemban oleh seluruh anggota Panitia Pemilihan (Panlih) dalam melaksanakan tugasnya diantaranya:

Menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Kedua, bertugas meneliti kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon wakil gubernur.

Ketiga, tim panlih harus melaksanakan kegiatan pemilihan wakil gubernur dalam rapat paripurna.

Baca juga: Pengetahuan warga tentang pemilihan Wagub DKI masih terbatas

Baca juga: Tatib pemilihan Wagub DKI disahkan DPRD

Baca juga: Soal Wagub, DPRD DKI yakin awal Maret sudah terpilih

Poin terakhir, mereka harus melaksanakan administrasi yang berkaitan dengan pengiriman berkas calon wakil gubernur terpilih untuk kepentingan pengesahan.

Berikut anggota tim panlih wagub DKI :


1. Farazandi Fidinansyah dari Fraksi PAN menjabat ketua


2. Basri Baco dari Fraksi Golkar menjabat wakil ketua


3. Desie Christhyana Sari dari Fraksi Demokrat sebagai anggota


4. Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai anggota


5. S Andyka dari Fraksi Gerindra sebagai anggota


6. Achmad Yani dari Fraksi PKS sebagai anggota


7. Eneng Malianasari dari Fraksi PSI sebagai anggota


8. Muhammad Idris dari Fraksi PAN sebagai anggota


9. Yusuf dari Fraksi PKB-PPP sebagai anggota

Untuk diketahui, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta telah berlangsung selama satu tahun lebih.

Pada awal Februari 2020, akhirnya diputuskan dua partai yaitu Gerindra dan PKS mengajukan ulang nama utusannya yang akan menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Dari Partai Gerindra, Riza Patria yang sebelumnya melenggang di Senayan terpilih untuk menjadi Cawagub.

Sedangkan dari kubu PKS mengajukan Nurmansjah Lubis atau akrab dikenal Ancah sebagai cawagub dengan latar belakang pernah mejadi anggota DPRD DKI Jakarta selama dua periode.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020