"Sebelum berdemo, seharusnya baca secara utuh UU-BHP itu, jika tidak sejalan dengan UU Sisdiknas, otonomi dan demokrasi, mana mungkin disahkan oleh DPR. Bacalah secara menyeluruh," kata Bambang Sudibyo di sela-sela sosialisasi UU BHP di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Acara sosialisasi itu dihadiri oleh Gubernur Jabar H Ahmad Heryawan dan Wakilnya H Dede Yusuf, para Rektor PTN dan PTS, Kepala Dinas Pendidikan, LSM, Ormas serta stakeholder lainnya.
Ia menyayangkan para pendemo yang menolak UU BHP hanya memahami sepintas UU BH itu. Setelah dilakukan pendekatan, ternyata mereka yang menolak UU BHP itu belum membaca UU itu secara utuh.
Selama ini penolak UU BHP selalu mengemukakan keluarnya UU BHP utamanya mengkomersialkan institusi pendidikan. Namun menurut Menteri, UU itu berfihak kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi.
Bambang menyebutkan, kemungkinan besar para penolak UU BHP itu baru membaca RUU BHP hingga ke versi 1-30, padahal UU BHP yang disahkan oleg DPR merupakan hasil pembahasan hingga bersi ke-39.
"Di UU BHP diatur soal peserta didik miskin mendapat porsi 20 persen kursi penerimaan, ada bea siswa, bantuan pendidikan, hingga alokasi anggaran 20 persen. Kemudian pungutan diatasi serta adanya keringanan lainnya untuk peserta didik," kata Mendiknas.
Selain itu juga, UU itu mengatur tentang sanksi tegas bagi para pengelola institusi pendidikan yang melakukan pelanggaran.
"Jadi UU BHP yang ada saat ini hasil merangkum seluruh aspirasi dan masukan dari berbagai pihak," kata Mendiknas.
Sementara itu beberapa rektor PTS di Kota Bandung menyampaikan kekuatiran mereka terhadap ekses pemberlakuan UU BHP terhadap perguruan tinggi swasta di masa mendatang yang terancam tergusur dari persaingan.
"Jangan kuatir karena UU BHP ini juga dilakukan dengan mendengarkan masukan dari perwakilan PTS-PTS, semuanya diakomodir," kata Mendiknas.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009