siapapun yang memiliki menggunakan dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu tidak dibenarkan
Jakarta (ANTARA) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menyatakan siap mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan zat radioaktif ilegal yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten.
"Batan menyatakan mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Bagi Batan siapapun yang memiliki menggunakan dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum," kata Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan dalam konferensi pers di Puspiptek Serpong, Banten, Jumat.
Anhar membenarkan bahwa warga yang kedapatan memiliki zat radioaktif ilegal di rumahnya saat ini masih berstatus karyawan aktif BATAN.
Tapi dia menegaskan bahwa BATAN tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Di luar kedinasan, tegas dia, apapun yang dilakukan oleh pegawai adalah tanggung jawab pribadi masing-masing.
Baca juga: Peneliti: Penyimpanan zat radioaktif butuh wadah khusus
Ia mengatakan sebagai badan pelaksana pemanfaatan nuklir di Indonesia, Batan bekerja sesuai dengan tugas yang tertuang dalam undang-undang dan diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agenc/IAEA).
"Kejadian ini merupakan pelajaran berharga terutama bagi Batan, namun, sesuai dengan undang-undang dan cita-cita founding father Indonesia, Batan akan melanjutkan kegiatan litbang dan pemanfaatan iptek nuklir di berbagai bidang untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Anhar.
Sebelumnya, Bapeten menemukan paparan radiasi melebihi ambang batas di sebuah area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. Paparan itu berasal dari bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) berbentuk serpihan dan sudah bercampur dengan tanah.
Pelaku penyebaran serpihan itu masih diselidiki oleh polisi sampai berita ini diturunkan.
Selain itu, terungkap juga seorang warga di Perumahan Batan Indah menyimpan zat radioaktif ilegal dan dikonfirmasi berstatus pegawai Batan yang sebentar lagi akan menjalani masa pensiun.
Baca juga: Menristek: tindak pemilik zat radioaktif ilegal sesuai hukum
Baca juga: Polisi: Pemilik zat radioaktif ilegal di Batan Indah pegawai BATAN
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020