... Dengan partai politik yang semakin sederhana atau semakin sedikit maka itu salah satu cara mempermudah pelaksanaan pemilihan umum...

Kupang (ANTARA) - Akademikus dari Univesitas Nusa Cendana di Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, mengatakan, perlu penyederhanaan aturan dalam sistem pelaksanaan Pemilu yang digelar secara serentak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya, pilihan terbaik untuk menjalankan sistem Pemilu serentak yang sudah diputuskan MK adalah bagaimana legislator perlu melakukan penyederhanaan agar rakyat tidak pusing untuk berpartisipasi dalam pelaksanaannya," katanya kepada ANTARA, di Kupang, Jumat.

Baca juga: Anggota DPR usulkan UU Pemilu dan Pilkada disatukan

Ia mengemukakan hal itu menanggapi keputusan MK terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Majelis hakim memutuskan hal tersebut saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan Pemilu yang diatur dalam pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, di Jakarta pada Rabu, 26 Februari.

Baca juga: UU Pemilu jadi yang terbanyak diuji materi di Mahkamah Konstitusi

Menurut Tuba Helan, keputusan MK sebagai suatu yang final untuk sistem Pemilu ke depan, karena itu "pekerjaan rumah" selanjutnya yakni memastikan pelaksanaannya tidak berjalan rumit melalui aturan yang lebih sederhana. Dia menyebutkan salah satunya berkaitan dengan kehadiran partai politik yang sangat banyak.

"Ini (partai politik) perlu disederhanakan melalui undang-undang. Artinya bahwa melalui Pemilu rakyatlah yang melakukan seleksi sendiri terhadap partai politik, sehingga ketika tidak memenuhi elektoral threshold tidak boleh lagi ikut Pemilu dan tidak perlu lagi bentuk partai politik setiap lima tahun sekali itu," katanya.

Baca juga: Johan Budi: Wacana pemilu proporsional tertutup perlu kajian

"Dengan partai politik yang semakin sederhana atau semakin sedikit maka itu salah satu cara mempermudah pelaksanaan pemilihan umum," katanya.

Mantan kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, selama ini rakyat atau pemilih memilih orang bukan partai politik sehingga keberadaan partai politik yang banyak akan merepotkan.

Baca juga: Revisi UU Pemilu dan mencari desain kepemiluan 2024

"Setiap pemilih datang ke bilik suara harus mencari daerah pemilihan, kemudian partai politik, kemudian nama satu per satu sehingga rumit. Karena itu saya pikir hasil Pemilu kemarin banyak juga yang terpilih kebetulan saja karena pemilih kesulitan mencari nama maka asal pilih salah satu," katanya.

Lebih lanjut, dosen pada Fakultas Hukum di Universitas Nusa Cendana di Kupang itu juga menyarankan agar adanya pemisahan pemilihan umum di tingkat nasional dan tingkat daerah.

Untuk pemilihan di tingkat nasional, lanjut dia, cukup tiga surat suara yakni untuk pemilihan presiden, anggota DPR dan anggota DPD. Sedang pemilihan anggota DPRD di tingkat kabupaten dan provinsi serentak dengan pemilihan kepala daerah.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020