Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif The Wahid Institute, Yenny Wahid, di Jakarta, Selasa, dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.
Kendati telah bertemu dengan tim penyidik, namun Yenny menolak untuk menjalani pemeriksaan dan hanya melakukan klarifikasi soal pemanggilan dirinya.
Pengacara Yenny, Pasang Haro Rajagukguk, mengatakan bahwa dalam surat panggilan, penyidik tidak menyebutkan uraian kasus sehingga membuatnya bingung dan perlu klarifikasi dulu.
Menurut Pasang, Yenny dipanggil sebagai saksi atas laporan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman yang kini divonis 18 bulan penjara atas kasus kekerasan di Monas.
"Panggilan polisi itu janggal karena tidak disebutkan dalam kasus apa. Lagi pula, laporan Munarman kan pada Juni 2009 namun kenapa baru sekarang ada pemanggilan," ujarnya.
Setelah mengetahui persoalannya, Yenny baru bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi bukan untuk hari ini.
"Kami menunggu panggilan penyidik berikutnya," ujarnya.
Selain Yenny, Munarman juga melaporkan sejumlah tokoh lain atas tuduhan pencemaran nama baik juga yakni wartawan senior Gunawan Muhammad, Ketua Komnas HAM Asmara Nababan dan anggota DPR RI Panda Nababan.
Munarman menuduh mereka telah mencemarkan nama baiknya karena telah menuduh mencekik seorang laskar Aliansi Kebangsaan untuk Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Monas, Juni 2008.
Menurut Munarman, ia tidak mencekik massa AKBB tapi mencegah seorang anggotanya yang hendak mengejar massa AKKBB.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009