Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto untuk membicarakan mengenai upah pungut yang diambil dari pajak masyarakat.
"KPK masih melakukan kajian kebijakan, tanggal 12 Februari kita bicara dengan Mendagri," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Selasa.
Pertemuan 12 Februari itu akan belangsung di Departemen Dalam Negeri dan membahas sejumlah aturan yang terkait dengan upah pungut pajak.
Menurut Antasari, pertemuan untuk mencari gambaran apakah aturan tentang upah pungut itu saling bersesuaian atau tidak. Selain itu, KPK dan Depdagri juga akan meneliti apakah pemungutan upah pungut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau tidak.
"Kita akan tanya Mendagri tentang alokasi, aliran kemana saja. Jika tidak proporsional Mendagri harus ubah PP-nya," kata Antasari.
Antasari menegaskan, aturan upah pungut harus dijalankan secara tertib. Upah pemungutan pajak seharusnya hanya dinikmati oleh aparat pemerintah yang berhak.
Setidaknya pernah ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 dan Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002.
Pasal 4 Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada beberapa instansi, yaitu Aparat pelaksana pemungutan (70 persen) dan aparat penunjang yang terdiri dari Tim Pembina Pusat (2,5 persen) kepolisian (7,5 persen), dan aparat penunjang lainnya (20 persen).
Pasal 5 mengatur alokasi biaya pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Dinas/Instansi Pengelola (20 persen), Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya (60 persen), Tim Pembina Pusat (5 persen), dan aparat penunjang lainnya (15 persen).
Kemudian pasal 6 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan untuk biaya pemungutan PLN (54 persen), petugas PT PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan (20 persen), aparat Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan (20 persen), dan Tim Pembina Pusat (6 persen).
Kepmendagri Nomor 35 tahun 2002 tidak lagi mengatur tentang penggunaan insentif upah pungut pajak yang yang diterima oleh pajabat. Padahal, Kepmendagri Nomor 27 tahun 2002 sebelumnya mengatur biaya pemungutan pajak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penagihan, dan pengawasan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009