Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Dua saksi tersebut, yakni Surachmad dan Gunawan Wicaksono. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: KPK cari Nurhadi di Jakarta
Baca juga: KPK kembali lakukan geledah di Surabaya cari Nurhadi
"Penyidik hari diagendakan memeriksa dua PNS pada Pengadilan Negeri Surabaya Surachmad dan Gunawan Wicaksono sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya.
Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Terakhir pada Kamis (27/2) malam, KPK juga melakukan penggeledahan di Jakarta untuk mencari tiga orang tersebut.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Pengacara minta KPK tunda dulu pemanggilan dan pemeriksaan Nurhadi
Baca juga: Pakar minta KPK buktikan perbuatan yang dilakukan Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020