Tanggal 18 Februari 2020, Kejaksaan Agung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN mulai mengelola tambang batu bara milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat yang disita oleh Kejaksaan Agung.
"Tanggal 18 Februari 2020, Kejaksaan Agung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, sudah dititipkan kepada BUMN untuk dikelola," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, lanjut Arya, Kementerian BUMN akan mulai mengelola tambang batu bara milik Heru Hidayat tersebut.
"Ini adalah kerja yang dilakukan dengan cepat oleh Kejagung, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN untuk mengambilalih tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya yakni Heru Hidayat, sementara ini," katanya.
Baca juga: Kejagung periksa tersangka Heru Hidayat dalam penyidikan Jiwasraya
Sebelumnya Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Baca juga: Erick Thohir tegaskan kasus Jiwasraya kebobrokan yang harus dihentikan
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020