Medan (ANTARA News) - Warga Kota Medan yang merasa diperas oleh Kepala Lingkungan, Staf Kelurahan maupun Kecamatan dalam mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, karena ini adalah merupakan tindakan pidana yang pelakunya dapat dihukum.

Hal tersebut dikatakan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan, Ferdinan Godang kepada wartawan di Medan, Senin, menanggapi ratusan masyarakat yang mengadu ke Pemko Medan soal Pungutan Liar (Pungli) pengurusan KTP/KK, oleh Kepala Lingkungan, staf kelurahan dan kecamatan, namun mereka tidak ditanggapi oleh Bawasko Medan.

Ferdinan mengatakan, pengurusan KTP/KK sudah ditetapkan gratis oleh Walikota Medan, namun jika dalam pengurusan Surat Mandah dan Surat Pindah itu sudah diatur dalam Perda, tapi harganya tidak mahal seperti yang terjadi selama ini.

"Jika warga ingin mengurus surat pindah, mereka harus mengurus Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari kepolisian, kemudian mereka harus menghadapi masa screening (pengawasan) oleh pihak kecamatan selama tiga bulan. Selama tiga bulan itu mereka mengantongi Kartu Menetap Sementara (Kitas)," katanya.

Namun, ia sangat menyayangkan tindakan sejumlah oknum Kepala Lingkungan, Staf Lurah dan Staf Kantor Camat yang melakukan pengutipan tanpa pandang bulu, terutama terhadap masyarakat miskin, sehingga mereka mengurungkan niatnya membuat KTP/KK.

Kabag Humas Pemko Medan, Rusdi Siregar , mengatakan, pembuatan KTP/KK tidak dipungut biaya apapun. Biasanya yang terjadi di lapangan adalah, adanya niat baik warga memberikan uang tips sebagai tanda terima kasih kepada Kepala Lingkungan atau pun staf kelurahan yang telah mengurus KTP/KK mereka sampai siap. Namun jika sifatnya meminta dan mengulur-ulur waktu penyelesaian pembuatan KTP/KK itu berarti sudah ada unsur pemaksaan dan pemerasan.

"Jika Kepala Lingkungan atau staf kelurahan dan kecamatan meminta sejumlah uang, maka warga agar minta juga bukti pembayarannya. Tetapi jika mereka menolak, sebaiknya jangan urus dengan mereka dan segera laporkan ke Bawasko Medan," tegas Siregar.


Oknum tak dikenai sanksi, kinerja pemkot tak dipercaya

Sebelumnya seorang WN keturunan, mendatangi Pemko Medan, dia mengeluhkan pelayanan staf Kecamatan Medan Kota, yang melakukan Pungli terhadap dirinya saat mengurus KTP/KK, sebesar Rp 250 ribu - Rp 300 ribu.

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan yang dilakukan oleh Pemko Medan, terhadap
oknum Kecamatan tersebut, sehingga banyak warga Kota Medan yang tidak mempercayai lagi kinerja aparatur Pemerintah Kota Medan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009