Jakarta (ANTARA News) - Lebih dari 500 ekor orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) beredar di pasaran setiap tahun, padahal satwa ini tercantum dalam appendix I CITES atau spesies sangat langka dan dilindungi.

"Orangutan yang diperjualbelikan adalah orangutan bayi, sehingga untuk menangkap bayi orangutan, induknya harus dibunuh," kata Spesialis Kebijakan Hutan Orangutan Conservation Service Program (OCSP) Arbi Valentinus pada Pelatihan Jurnalisme Lingkungan di Jakarta, Senin.

Jika kondisi tersebut tidak diperbaiki, dalam 50 tahun ke depan, orangutan Kalimantan akan punah, apa lagi karena habitat orangutan terus berkurang dengan kecepatan sampai 3 km2 per tahun, tambahnya.

Sejak UU no 5/1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, lanjut dia, orangutan sebenarnya sudah dimasukkan dalam daftar satwa yang dilindungi dan bagi pemeliharanya merupakan pelanggaran hukum.

Menyusul UU tersebut banyak petinggi negara yang kemudian menyerahkan satwa liar peliharaannya kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam, ujarnya.

"Sayangnya setahun sebelum keluarnya PP no 7/1999 tentang Pengawetan Satwa kemudian dikeluarkan SK Dirjen tentang izin memelihara satwa liar sebagai persiapan jika PP tersebut terbit. SK ini sampai saat ini belum dicabut," katanya.

Diperkirakan karena keberadaan SK tersebut, tidak pernah ada penegakan hukum bagi kasus orangutan dan setiap orangutan yang ditemukan dipelihara dengan ilegal tidak dimasukkan dalam dokumen penyitaan dan hanya dimasukkan dalam dokumen penyerahan.

"Yang memprihatinkan, pihak-pihak yang menyerahkan satwa ini ke pusat rehabilitasi tidak didasarkan pada semangat konservasi tetapi karena orangutan yang dipeliharanya sudah berumur lebih dari tiga tahun, menjadi beban dan memakan biaya pemeliharaan yang makin besar," katanya.

Permasalahan lain karena kapasitas pusat-pusat rehabilitasi pun sudah tak lagi mampu menampung orangutan yang ingin diserahkan pemiliknya dan adanya pihak-pihak yang kebal hukum memperdagangkannya secara ilegal.

Menurut Pakar Orangutan dari LIPI Jito Sugardjito, ada empat species kera besar di dunia, tiga di antaranya ada di Afrika dan satu species hanya ada di Indonesia dan Malaysia yakni Orangutan.

Populasi orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus) saat ini tinggal 50 ribu ekor dan orangutan Sumatera (pongo abelii) tinggal 6.650 ekor serta telah dimasukkan dalam daftar merah sedang terancam punah.

Jumlah populasi kedua jenis satwa langka ini merupakan separuh dari jumlah populasi 20 tahun lalu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009