Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, membekuk seorang pencuri kendaraan bermotor setelah beraksi sebanyak 27 kali di wilayah Kota Wali.
"Dari pengakuannya pelaku yang kita amankan telah beraksi sebanyak 27 kali," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Kamis.
Huda mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial IS (24) merupakan warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penangkapan pelaku IS ini dikarenakan adanya laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motornya dan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yaitu IS.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa (25/2) sekira pukul 00.00 WIB oleh Unit Resmob dan Unit Intelkam Polres Cirebon Kota," ujarnya.
Menurut Huda, anggotanya terpaksa menembak pelaku IS, karena pada saat akan ditangkap yang bersangkutan melawan dan membahayakan petugas.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, kemudian kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Dari pengakuannya lanjut Huda, IS telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 kali di tempat yang berbeda.
Huda menambahkan adapun barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya yaitu sebuah mata kunci berikut leter T, STNK sepeda atas nama pelapor.
"Kita kenakan Pasal 363 KUH-Pidana dan selanjutnya perkara ini akan dikembangkan untuk mencari tersangka lain serta barang bukti lainnya," katanya.
Baca juga: Penjaga rumah kos di Cirebon curi motor dengan kunci duplikat
Baca juga: Polres Cirebon Kota bekuk tujuh pengedar sabu-sabu dan obat terlarang
Baca juga: Polres Cirebon Kota akan tindak tegas geng motor yang berulah
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020