Medan (ANTARA News) - Tim Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan melayangkan surat panggilan kepada dr Kolman Saragih, terkait peryataannya penyebab kematian Abdul Aziz Angkat, di RSU Gleni Internasional Medan. Selasa (3/2). "Hari ini surat panggilan sudah kita kirim ke RSU Gleni, karena yang bersangkutan berkerja di sana. Dan untuk penyidangan meminta klarifikasinya akan kita lakukan Rabu ini," kata Ketua IDI Medan, dr Nur Rasyid Lubis, di Medan, Senin. Ia mengatakan, pemanggilan dr Kolman Saragih bertujuan untuk meminta klarifikasi berkaitan pernyataan yang mengatakan penyebab kematian Azis Angkat karena menderita penyakit jantung. Padahal berdasarkan peraturan kode etik keprofesian, seseorang tidak boleh menyatakan penyebab kematian secara pasti sebelum diperiksa lebih lanjut yakni melakukan autopsi secara menyeluruh dan dengan bukti-bukti yang lengkap. "Dalam kasus ini dia telah menyatakan kalau kematian korban karena penyakit jantung. Ini dianggap salah dan pernyataan itu bisa menjadi pegangan masyarakat, padahal kebenarannya belum pasti sebelum dilakukan autopsi," katanya. Selain itu, ungkap Nur Rasyid, di dalam peraturan juga disebutkan, seorang dokter hanya boleh mengatakan dan menjelaskan hasil pemeriksaan sesuai kompetensi profesi masing-masing, hingga tidak boleh memberikan pendapat meskipun di bawah tekanan. "Yang bersangkutan bukan dokter ahli jantung, dan belum tentu juga orang yang menderita penyakit jantung meninggal karena penyakitnya tersebut," katanya. Untuk itulah, katanya, pihaknya akan memanggil dr Kolman Saragih secara internal dan jika diketahui melakukan pelanggaran secara disengaja, akan diberikan sanksi berupa peringatan. "Bisa saja kasus ini karena ketidakperdulian tentang kode etik kedokteran. Jadi sanksi yang akan diberikan terlebih dahulu peringatan ringan dan jika masih dilakukan kasus yang sama, maka akan dicabut kompetensinya sebagai dokter syaraf," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009