Medan (ANTARA News) - Polda Sumut telah menetapkan 36 tersangka dalam aksi anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap) yang menewaskan Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat.
Jumlah itu didapatkan setelah polisi menetapkan lima tersangka baru dari 77 saksi yang diperiksa, kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Baharudin Djafar, MSi di Medan, Senin.
Menurut Baharudin, lima tersangka baru itu Dosen Fakultas Ekonomi Unimed, Lunggu Pasaribu Dosen Faklutas Teknis Universitas Sisingamangaraja (US) XII.
Kemudian ditambah, dua mahasiswa US XII Jumpa Sihombing dan Baharudin Rajagukuguk serta seorang security US XII, Chandra Manurung.
Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 31 tersangka, tiga diantaranya mantan anggota DPRD Sumut, yakni Chandra Panggabean, Jumongkas Hutagaol dan Burhanudin Rajagukuguk.
Seluruh tersangka itu telah menjalani penahanan di Mapoltabes Medan, katanya.
Baharudin menyatakan ihaknya telah berkoordinasi dengan DPRD Sumut dan menyimpulkan untuk tidak memberikan penangguhan terhadap seluruh tersangka dalam kasus anarkis tersebut.
Dalam koordinasi itu juga didapatkan kesepakatan bahwa seluruh anggota DPRD Sumut bersedia diperiksa dan memberikan keterangan guna mengungkap kronologis peristiwa anarkis tersebut secara utuh.
Pada 3 Pebruari 2009, seribuan massa pendukung Protap berunjukrasa di DPRD Sumut, dan memasuki ruang sidang utama sambil membawa sebuah peti jenazah untuk menemui wakil rakyat yang sedang melakukan rapat paripurna.
Ketua DPRD Sumut, Aziz Angkat menskor rapat itu dan ia dibawa ke ruangan Fraksi Partai Golkar dan dicaci-maki, ditarik-tarik dan bahkan harus menerima perlakukan tidak pantas dari sejumlah pengunjuk rasa.
Diduga tidak kuat menahan serangan, Aziz Angkat yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut itu terkapar dan kemudian dilarikan ke rumah sakit Gleni Internasional Medan namun nyawanya tidak tertolong.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009