Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan berkas kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI (KBRI) di China, siap ke penuntutan.
"Kasus KBRI China sudah siap ke penuntutan," katanya di Jakarta, Senin.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di KBRI China, yakni, Duta Besar (Dubes) RI di Cina periode 2000-2004, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia.
Kasus itu bermula selama Oktober 2000 hingga Mei 2004, KBRI di China itu memungut biaya 55 yuan atau US$ 7 (Rp 660 ribu) untuk setiap pemohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor.
Total pungutan mencapai 10,75 juta yuan dan 9.613 dolar AS.
Uang yang dipungut itu seharusnya masuk kas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), namun kenyataannya tidak disetorkan melainkan untuk keperluan oknum di KBRI China.
Pungutan itu didasarkan pada Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Beijing, China No. 280/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian pada 24 September 1999 itu ditandatangani duta besar saat itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009