Jakarta (ANTARA News) - Transaksi short selling di pasar saham dalam waktu dekat akan diperbolehkan lagi, setelah dibekukan sejak Oktober 2008. Transaksi ini sebelumnya tidak diperbolehkan karena diduga merusak pasar dan menimbulkan gonjang-ganjing pasar modal Indonesia.
Namun Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan lagi transaksi short selling yang sempat menimbulkan pro-kontra di kalangan pelaku pasar. BEI akan memberlakukan transaksi itu pada 1 Mei 2009, namun itu akan dibarengi dengan aturan main yang baru.
"BEI akan memberlakukan aturan baru mengenai transaksi short selling dan transaksi margin pada 1 Mei 2009. Karena itu untuk sosialisasi mengenai peraturan baru ini, BEI mengundang 120 Anggota Bursa (AB), namun yang hadir 116 AB," kata Direktur Perdagangan Saham, Penelitian dan Pengembangan BEI, MS. Sembiring di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan pada akhir April 2009, BEI akan menerbitkan daftar saham margin, short selling dan efek jaminan berdasarkan kriteria aturan ini. "BEI melakukan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku bursa mengenai perbandingan persyaratan saham margin dan short selling dengan aturan yang baru ini," katanya.
Transaksi short selling merupakan transaksi saham dimana investor yang menjual saham tidak mempunyai barangnya (saham), dengan harapan pada saat jatuh tempo harga saham yang dijual tersebut harganya turun. Sehingga investor dapat membeli kembali saham yang dijual itu dengan harga yang lebih rendah, sehingga investor mendapat keuntungan dari selisih harga itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009