Kepala Divisi Litigasi LBH Pers, Sholeh Ali mengatakan, kedatangannya ke KY untuk memenuhi undangan permintaan penjelasan soal keputusan majelis hakim PN Jakpus yang memenangkan gugatan Asian Agri terhadap Majalah Tempo.
"Pada 11 September 2008, kami mengadukan putusan itu ke KY. Kemudian pada Senin (9/2) kita diundang ke KY untuk menjelaskan soal putusan itu," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, pada 9 September 2008, majelis hakim PN Jakpus menyatakan pemberitaan Majalah Tempo tentang dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group telah menyerang kehormatan dan nama baik Asian Agri Group, hingga meminta maaf di Majalah Tempo, Koran Tempo, dan Kompas.
Sholeh Ali menyatakan patut dipertanyakan dasar apa majelis hakim menghukum Majalah Tempo dengan kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada tiga media besar tiga kali berturut-turut.
"UU Pers tidak secara eksplisit mengatur tentang hal ini, demikian juga dengan KUHPerdata. Dengan kata lain, vonis terhadap Tempo, tidak mempunyai dasar hukum yang memadai," katanya.
Ia mengatakan, putusan itu tercermin bahwa pada hakim sama sekali tidak memperhatikan kepentingan publik terhadap adanya dugaan penggelapan pajak Rp1,3 triliun yang bahkan sedang disidik Dirjen Pajak.
Dalam putusan itu juga, kata dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan para saksi maupun ahli yang dihadirkan Tempo dalam persidangan.
"Termasuk keterangan saksi dari Biro Hukum KPK dan Dirjen Pajak yang membenarkan adanya dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group," katanya.
Selanjutnya, kata dia, tidak jelas pula atas dasar apa pula para hakim menganggap Tempo telah mengabaikan asas praduga tak bersalah.
"Bahkan hakim telah mengutip atau menggunakan data yang salah dan cenderung menyesatkan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009