Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan formula harga patokan bahan bakar nabati (BBN) sebagai acuan pembelian bahan bakar alternatif tersebut di dalam negeri. Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin mengatakan, formula harga patokan BBN mengacu pada harga pasar BBM di Singapura (mid oil platts Singapore/MOPS). "Harga mengacu pada MOPS, karena dalam komponen BBN terdapat pula BBM," katanya. Menurut dia, formula harga patokan BBN itu akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM. Formula harga patokan bio-BBM atau campuran BBM dan BBN adalah (Y x MOPS + (1-Y) x harga pokok BBN) + alpha. Komponen Y adalah fraksi volume BBM, sedang alpha merupakan biaya distribusi ditambah marjin. Harga pokok BBN jenis biodiesel adalah 50 persen indeks biodiesel Asia Tenggara ditambah 50 persen indeks biodiesel domestik (IHBD). Sedang, harga pokok bioetanol adalah 50 persen indeks bioetanol Asia Tenggara ditambah 50 persen indeks bioetanol domestik (IHED). IHED dan IHBD yang merupakan biaya pokok produksi ditambah marjin, ditetapkan pemerintah atas pertimbangan Tim Harga BBN. Harga pokok BBN yang merupakan harga di atas kapal (freight on board/FOB) ditetapkan pemerintah atas pertimbangan Tim Harga BBN. Sedang, harga patokan BBN ditetapkan berdasarkan harga pokok BBN rata-rata bulan sebelumnya. Evita mencontohkan, harga pasar BBN bulan Nopember mencapai Rp5.954 per liter dan BBM Rp5.474 per liter. Pada Desember, harga pasar BBN mencapai Rp5.279 per liter dan BBM Rp4.480 per liter, serta Januari BBN Rp5.225 per liter dan BBM Rp4.674 per liter. "Rata-rata selisih selama tiga bulan itu mencapai Rp610 per liter," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009